WELCOME TO MY BLOG

Minggu, 18 Oktober 2009

Etika Bisnis Dalam Bidang Jasa Transportasi Darat Dengan Menggunkan Kereta Api

BAB I
PENDAHULUAN

Perlunya etika dalam berbisnis. Pada saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat.

Apakah itu etika? Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Ada sasaran dan arah dari tindakan atau hidup manusia. Banyak sekali definisi yang berkaitan dengan etika. Tetapi pada intinya adalah, semua norma atau “aturan” umum yang perlu diperhatikan dalam berbisnis merupakan sumber rujukan nilai-nilai yang luhur dan kebajikan. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan.

Jadi dengan demikian, etika tersebut memang tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Jadi, jika bersandar kepada definisi hukum, maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum. Jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata, sementara itu melanggar etika sanksinya tidak jelas, atau hanya sanksi moral semata. Jadi, sering etika tidak begitu diperhatikan.

Dalam prinsip-prinsip etika bisnis terdapat salah satu yang penting yaitu tanggung jawab moral, persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Seperti di lingkungan perusahaan ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Dengan adanya prinsip tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi. Maka, secara negatif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu dalam masyarakat.

Setelah mempelajari dan mengetahui apa itu arti dari etika dalam berbisnis, serta prinsip tanggung jawab moral perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dengan ini kami sajikan pembahasan contoh kasus etika bisnis perusahaan yang bergerak di bidang jasa, khususnya jasa transportasi darat.

BAB II
ISI
Penumpang Keluhkan Mahalnya Tiket KA menjelang lebaran
SURABAYA--MIOL: Tingginya harga tiket kereta api yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia menjelang arus mudik dikeluhkan pengguna jasa kereta api. Kenaikannya dinilai terlalu sehingga memberatkan pengguna kereta api. Keluhan tingginya tiket kereta api disampaikan sejumlah penupang yang membeli tiket untuk mudik melalui penjualan tiket kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya.
Seorang penumpang Rifki kepada Media Indonesia, Minggu (23/9) mengaku terkejut ketika membeli tiket Kereta Api Sancaka Jurusan Yogjakarta yang awalnya Rp50.000 naik menjadi Rp100.000 untuk kelas bisnis.

Kenaikan tersebut tidak jauh beda dengan bus. Namun karena kebutuhan akhirnya membeli tiket kereta api. Naiknya terlalu tinggi untuk ukuran kita yang ekonomi lemah," kata Rifki. Dalam daftar tiket yang dipasang tercatat PT Kereta Api Indonesia menaikkan sebanyak tiga kali kenaikan, yakni tanggal 1 Oktober, 5 Oktober dan 9 Oktober 2007. Kereta Argo Bromo Anggrek dari Rp200 ribu dinaikkan menjadi Rp350 ribu, Kereta Api Sembrani dari Rp170 ribu naik menjadi Rp320.000 untuk satu kali perjalanan.

Selain mengeluhkan kenaikan tiket, para penumpang juga kesulitan mencari tiket untuk H-7 sebelum lebaran, semua tiket sudah terjual habis. Humas PT KAI Daops VIII Surabaya Sudarsono menyatakan kenaikan tarif tiket kereta merupakan keputusan Pusat, di daerah hanya sebatas mengikuti anjuran itu. Jadi, kita hanya sebatas melaksanakan anjuran dari Pusat, wewenang menaikan tiket ada di Pusat bukan di daerah.

NAMA KELOMPOK

1. AGUS IRAWAN (10206036)
2. ANDRI LAMUDDIN (10206090)
3. TRIA JAFFAR (10206986)

Sumber : Media Indonesia

0 komentar: